![]() |
Dian Marianni/ P2B121019/Kelas B |
Dalam mendorong
percepatan pelayanan publik, ada aspek yang harus diperhatikan yaitu aspek
kesederhanaan, reabilitas, tanggung jawab, kecakapan,pendekatan, keramahan,
keterbukaan dan keamanan yang semestinya hal ini menjadi strategi bagi semua
penyelenggara pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah.
Kondisi seperti ini
menuntut agar inovasi sudah harus menjadi sebuah keniscayaan dalam pola pemberian
pelayanan publik kepada masyarakat oleh instansi pemerintah, bahkan sampai
kepada pola perubahan produk pelayanan. Misalnya pelayanan yang dahulunya,
masyarakat yang ke kantor, bisa diberi tawaran pelayanan lain yang interaksinya
melalui aplikasi online, begitu juga tawaran produk pelayanan yang berupa surat
atau kartu, bisa dalam bentuk digital contohnya masyarakat cukup memiliki nomor
barcode pada telepon pintar (smartphone).
Pada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi terdapat beberapa inovasi dalam pelayanan publik seperti dalam
bentuk aplikasi e-ppidjambi.kpu.id,
infopemilu.kpu.go.id dan Lindungihakmu.kpu.go.id.
Ada juga layanan untuk
masyakat/publik yang ingin mengetahui asal mula pemilu dan pilkada yang tersedia di dalam Kantor KPU Provinsi
Jambi dan KPU Kabupaten / Kota se Provinsi Jambi yaitu ruangan yang diberi mana
: Rumah Pintar Pemilu, Ruang PPID dan Ruang JDIH dengan petugas yang akan
menjelaskan kepada publik/masyarakat yang berkunjung.
Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak warga negara Indonesia sekaligus merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan : kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Inovasi tersebut dibuat dalam rangka memudahkan dan memangkas waktu pelayanan sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan lebih cepat dalam mendapatkan pelayanan. Semoga KPU dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan dengan inovasi digital yang ramah layanan.