Digitalisasi Pemilu Dalam Pesta Rakyat


Dian Marianni/ P2B121019/Kelas B 

DIALEKTIKAJAMBI.COM, Jambi: Inovasi pelayanan publik merupakan trend baru yang digalakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mana selama ini dilombakan dengan perangkingan tertentu. Bicara inovasi tentunya akselerasi sebagai motor penggeraknya. Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 30/2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. Motivasi untuk melakukan inovasi tidak harus pada kompetisi, melainkan dahulunya bekerja dengan Standar pelayanan, SOP, SPM maka saat ini dilakukan pengembangan pola pelayanan publik dengan melakukan inovasi pelayanan. Dalam mewujudkan pelayanan yang sesuai tentu perlu didukung oleh SDM yang mumpuni dan terlatih dengan 3S yaitu senyum, salam dan sapa, sehingga dapat dilihat tingginya tingkat kepuasan publik terhadap pelayanan.

Dalam mendorong percepatan pelayanan publik, ada aspek yang harus diperhatikan yaitu aspek kesederhanaan, reabilitas, tanggung jawab, kecakapan,pendekatan, keramahan, keterbukaan dan keamanan yang semestinya hal ini menjadi strategi bagi semua penyelenggara pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah.

Kondisi seperti ini menuntut agar inovasi sudah harus menjadi sebuah keniscayaan dalam pola pemberian pelayanan publik kepada masyarakat oleh instansi pemerintah, bahkan sampai kepada pola perubahan produk pelayanan. Misalnya pelayanan yang dahulunya, masyarakat yang ke kantor, bisa diberi tawaran pelayanan lain yang interaksinya melalui aplikasi online, begitu juga tawaran produk pelayanan yang berupa surat atau kartu, bisa dalam bentuk digital contohnya masyarakat cukup memiliki nomor barcode pada telepon pintar (smartphone).



Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi terdapat beberapa inovasi dalam pelayanan publik seperti dalam bentuk aplikasi e-ppidjambi.kpu.id,  infopemilu.kpu.go.id dan Lindungihakmu.kpu.go.id.

Ada juga layanan untuk masyakat/publik yang ingin mengetahui asal mula pemilu dan pilkada  yang tersedia di dalam Kantor KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten / Kota se Provinsi Jambi yaitu ruangan yang diberi mana : Rumah Pintar Pemilu, Ruang PPID dan Ruang JDIH dengan petugas yang akan menjelaskan kepada publik/masyarakat yang berkunjung.

Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak warga negara Indonesia sekaligus merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan : kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Inovasi tersebut dibuat dalam rangka memudahkan dan memangkas waktu pelayanan sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan lebih cepat dalam mendapatkan pelayanan. Semoga KPU dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan dengan inovasi digital yang ramah layanan.