DIALEKTIKAJAMBI.COM- JAKARTA: Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara
pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP,
Jakarta Pusat, pada Rabu (16/2/2022) pukul 09.30 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara
yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang
Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan
sidang jarak jauh melalui fasilitas video
conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah
diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh
masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu
yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada
lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang
ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun
pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Yudia dapat menyaksikan
jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP
terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live
streaming lengkap akan
dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.