Dialektikajambi.com : Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita menghandiri kegiatan sosialisasi regulasi pemilu dan pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pojok Kopi Dusun, Kompleks Percandian Muarojambi, Kamis (2/1/2025).
Acara ini dihadiri
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, beserta para komisioner KPU Jambi,
yaitu Fahrul Rozi, Suparmin, Edison, dan Yatno, serta sejumlah wartawan.
Diketahui,
pasca-Pilkada Serentak 2024, terdapat enam gugatan yang diajukan delapan
pasangan calon kepala daerah di Provinsi Jambi. Gugatan ini menjadi bagian dari
total 314 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dari seluruh Indonesia.
Iffa menjelaskan bahwa
pencatatan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dijadwalkan
pada 3 Januari 2025, dan jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK bisa
berkurang jika ada yang tidak memenuhi syarat atau dicabut oleh pemohon.
“Kami berharap KPU
Provinsi Jambi menyiapkan alat bukti dan memastikan semua prosedur sesuai
pedoman teknis. Ini penting untuk mendukung kesiapan dalam menghadapi proses
penyelesaian sengketa,” ujar Iffa.
Sidang pendahuluan MK
untuk gugatan PHP dari seluruh Indonesia dijadwalkan pada 17 Januari 2025. Iffa
berharap gugatan dari Jambi dapat dihentikan pada tahap dismissal atau tidak
berlanjut ke proses persidangan lebih jauh.
Meskipun demikian, KPU
RI tetap memberikan perhatian khusus kepada daerah yang menghadapi sengketa.
Iffa meminta KPU Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan KPU kabupaten dan
kota untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi.
“Saya berharap masyarakat melihat Pilkada di Jambi sebagai proses yang berjalan dengan baik, tanpa ada putusan yang mengharuskan PSU atau penghitungan suara ulang,” tutupnya.