Dialektikajambi.com, jambi : Anggota KPU Iffah Rosita meminta KPU Provinsi Jambi, Kabupaten / Kota Jambi untuk menyiapkan firma hukum yang berpengelaman dalam menghadapi sidang PHPU. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan pertemuan dengan awak media.
“ Pengadaan Firma Hukum betul-betul melihat dari sisi pengalaman dalam menghadapi perkara sidang PHPU,” kata Iffah, Kamis (2/1/2025)
Selain itu, Iffah menjelaskan jika Firma hukum yang ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum belum memiliki pengalaman dalam perkara PHPU harus dilihat dari rekam jejaknya.
“ kalaupun misalnya ada firman hukum yang belum berpengalaman, bisa dilihat dari Track record lainnya,” katanya.
Selanjutnya, Anggota KPU itu berharap gugatan PHPU di Provinsi Jambi dinyatakan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi tidak berkelanjutan disidang-sidang setelah itu.
“ akan menjadi sebuah prestasi jika sampai ditahapan dismissal saja,” katanya.
Iffah Rosita meminta KPU Provinsi Jambi terus melakukan asistensi dan pendampingan kepada KPU Kabupaten yang terdapat sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. " KPU Provinsi Jambi harus terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait hasil keputusan dari MK," katanya.