DIALEKTIKAJAMBI.COM,
JAMBI : Lima budaya Jambi diakui sebagai budaya nasional 2022. Budaya dari
sejumlah daerah tersebut ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB)
Nasional.
Budaya Jambi yang
ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional itu mulai dari Bantai asat
di Tabir Merangin sampai mandi Shafar di Tanjung Jabung Timur.
Sertifikat lima
budaya Jambi yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional itu
diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris pada malam apresiai seni dan budaya Jambi,
Jumat (06/01/2023) tadi malam.
Selain itu, Al
Haris juga menyerahkan piagam terhadap lima karya budaya Jambi yang diakui
sebagai budaya nasional 2022, dan piagam hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
pada pelaku seni.
“Saya bangga sekali
tahun ini kita masih mengelar malam apresiais seni kepada maestro tokoh kebudayaan
Jambi, kita pantas memberikan penghargaan kepada mereka yang tidak pernah
meninggalkan seni budaya sejak dulu,” kata Al Haris.
“Seni budaya hadir
sejak ada peradaban di Jambi ini. Ini perlu kita lestarikan, kita agungkan agar
ini menjadi contoh tauladan bagi anak cucu kita,” tambah Al Haris.
Malam apresiai seni
budaya Jambi ini juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Pangdam II
Sriwijaya, Mayjen TNI Hilman Hadi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, para
pejabat eselon II, Ketua dan Wakil Ketua TPP Provinsi Jambi, serta pelaku seni
dan kebudayaan Jambi.
Berikut lima budaya
Jambi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Nasional:
1. Bantai adat dan
silek penyudon Kabupaten Merangin
2. Mandi Beliau
Gedang Kabupaten Tebo
3. Bungo Tanduk dan
Kebat Ayu Kabupaten Bungo
4. Musik Kelintang
Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Mandi Safar
Kabupaten Tanjung Jabung Timur