Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan
konsultasi ke Kementrian ESDM di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Pada konsultasi itu diikuti seluruh anggota Komisi
III DPRD Provinsi Jambi, dihadiri Ketua Komisi III Wartono Triyan Kusumo ,
Wakil Ketua Ivan Wirata serta anggota lainnya Agus Rama,Maimaznah,Evi
Suhirman,Harmain,Raden Fauzi,Abun Yani,Izhar Majid, Ahmad Fauzi Ansori, Bustami
Yahya, Juwanda, Nur Tri Kadarini.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III
DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diketahui, agenda konsultasi nya ke
Kementerian ESDM dalam rangka mencari masukan dan saran terkait permasalahan
angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih
yang sebesar-besar kepada pihak Direktorat Jendral Mineral dan Batubara
Kementrian ESDM Republik Indonesia yang sudah menerima kami rombongan Komisi
III DPRD Provinsi Jambi," kata Ivan Wirata.
Ivan Wirata menyebut, dari konsultasi itu banyak
hal yang didapatkan, dirinya berharap dari konsultasi tersebut akan terus
memperjuangkan penyelesaian angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono
menyampaikan kuota angkutan batu bara di 2023 ini dikurangi dari jumlah di 2022
lalu.
“Hasil pertemuan itu ditetapkan bahwa untuk
tahun 2023 ini kuota bata bara kita sebanyak 27,2 juta ton dikurangi dari yang
sebelumnya 40 juta ton,”ujanya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wartono bahwa
dengan berkurangnya kuota ini, maka diharapkan ketertiban dari batu bara di
Jambi tidak lagi seperti saat ini dengan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas
jalan, sembari mendorong dengan jalur khusus batu bara.
“Kita berharap dengan pengurangan kuota ini,
Pemerintah daerah bisa mengatur skema dalam hal angkutan batu bara, sehingga
tidak menimbulkan kemacetan, karena ini sudah cukup banyak berkurang,”jelasnya.
Ditambahnya hasil pertemuan tersebut dikatakan
oleh Wartono bahwa meski perizinan ada di Pemerintah Pusat, namun pemerintah
daerah memiliki kebijakan untuk mengatur.
“Memang soal perizinan itu di pusat , tapi dalam
mengatur segala sesuatunya daerah punya peran, dan kami sudah lakukan pertemuan
dengan Dirjen Minerba dalam membahas angkutan batu bara,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wartono bahwa
secara tegas angkutan batu bara yang boleh beroperasi saat ini hanya 4.000
kendaraan dan memiliki nomor lambung. Ketegasan soal nomor lambung ini kata
Wartono perlu dicermati, karena ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba.
“Perintah dari dirjen minerba jelas bahwa
angkutan batu bara harus punya nomor lambung. Jadi dalam hal ini, Pemerintah
daerah harus menjalankan soal nomor lambung,”terangnya.
“Ketika kendaraan angkutan batu bara tidak ada
nomor lambung, maka ini akan kita laporkan ke Dirjen Minerba dan mereka siap
untuk mencabut izin tambang batu bara, ini harus kita kawal
bersama,”pungkasnya.(*)