Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran
agar pejabat dan pegawai ASN tidak dibolehkan menggelar buka puasa bersama pada
tahun 2023 ini.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo (Jokowi) melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor
38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa
bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet
Pramono Anung pada 21 Maret 2023 terkait melarang pejabat dan pegawai
pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi
Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, tentu apa yang
menjadi keputusan pemerintah pusat harus dijalankan.
Menurutnya, larangan ini mengatur untuk
kementrian dan lembaga serta ASN sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) akan
ditindaklanjuti melalui Kemendagri.
"Pemprov dan DPRD tentu menunggu petunjuk
dan aturan terkait buka puasa bersama ini. Jika sudah ada ketentuan dari
Kemendagri untuk pemerintah daerah harus di jalankan," kata Faizal Riza, Jum'at (24/3/2023)
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyebut
dan yang perlu digarisbawahi, larangan buka bersama oleh pemerintah pusat itu
berlaku untuk pejabat dan pegawai ASN.
"Tapi perlu di catat, masyarakat umum tetap
diperbolehkan untuk menjalankan bukber puasa. Jadi ini hanya berlaku untuk
pejabat dan ASN," tutupnya