DIALEKTIKAJAMBI.COM, MUARO JAMBI - Tim opsnal
satresnarkoba polres Muaro Jambi mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan
narkoba jenis Sabu-sabu di pos security SPBU Jaluko.
Kapolres Muaro
Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan
atas penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis
sabu,saat dikonfirmasi di ruangannya,Minggu 23/01/22
AKP Amradi
mengatakan Penangkapan terjadi pada kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul
16.00 Wib,tepatnya TKP pertama di Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta Rt.
20 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab.Muaro Jambi dan TKP kedua RT 07 Kelurahan
Penyengat Rendah Kec.Telanai Pura Kota Jambi"kata Amradi
Amradi juga
menjelaskan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
yang bernama K (26) berada di TKP
pertama di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta, saat dilakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat
hisapnya.
Dari keterangan
Pelaku K (26) mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37) yang beralamat Di di RT.07 Kel.penyengat
rendah kota Jambi,dari keterangan Pelaku K tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R
R (37) ditangkap
didepan rumahnya,dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian
pelaku R,dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu
didalam kantong celana R"kata Amradi
Lanjut AKP
Amradi "petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan
ditemukan 2 (dua) buah tas pinggang
berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam.
Dari keterangan
Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika
jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di
Kel. Penyengat Rendah Kota Jambi.
Dari hasil
informasi R personil melanjutkan kerumah D namun D tidak ada lagi dirumah
(Kabur) selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muaro Jambi
untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk barang
bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 (dua) paket kecil
narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah botol permen
warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 (satu) tas
gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000,- hasil penjualan sabu, 1
(satu) unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1
(satu) set alat hisap sabu.
Dan barang bukti
dari R (37) 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan
digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) Ball Plastik
Klip Bening Kosong, 1 (satu) buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah
Rp. 5.000.000,- ,2 (dua) buah tas Pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo
Reno4 F warna biru, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
Kedua pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan
atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009."