DIALEKTIKAJAMBI.COM, Jambi: Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Penyuluhan anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempertegas komitmen daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Hal tersebut dikemukan Al Haris saat menghadiri Penyuluhan Anti Korupsi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Aula BPSDM Provinsi Jambi, Selasa (01/03/2022).
Al Haris menyampaikan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi
Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi siap untuk menerima
segala saran, masukan, dan arahan yang menjadi rekomendasi KPK, serta langkah-langkah
supervisi dari KPK, untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi, dengan
penekanan pada aspek pencegahan (preventif), yang tentunya berdampak positif
terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik, serta meningkatkan pembangunan, daya saing, dan kemajuan Provinsi
Jambi.
Al Haris memberikan apresiasi terhadap penyuluhan anti
korupsi oleh KPK RI yang dapat memberikan pencerahan bagi penyelenggara
pemerintahan di daerah untuk menegaskan kembali komitmen dalam melaksanakan
pemerintahan yang bersih bebas korupsi.
“Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar tadi telah
memberikan pencerahan anti korupsi kepada kita semua, juga untuk Ketua dan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Kita dalam bekerja memerlukan
rambu-rambu yang terukur dan jelas, untuk itu KPK memberikan pencerahan,
penyuluhan agar kita, dan rekan rekan DPRD bisa bekerja dengan
baik, amanah sesuai dengan undang undang, dan mencegah tindak
pidana korupsi serta memiliki integritas sehingga APBD di daerah itu bisa
maksimal untuk kepentingan rakyat, ujar Al Haris.
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengingatkan
kepada seluruh Kepala Daerah termasuk anggota DPRD di wilayah Provinsi Jambi
agar menghindari tindak pidana korupsi. Kegiatan ini memang penyuluhan
anti korupsi kepada teman-teman DPRD, ini bagian dari program pendidikan
antikorupsi di KPK, dan saat ini saya bertugas di wilayah satu yakni Provinsi
Jambi,kata Lili.
“KPK menekankan kepada setiap Kepala Daerah termasuk para
anggota DPRD di Provinsi Jambi agar benar-benar bekerja dan menghindari
pemakaian rompi orange. Ada beberapa kasus di Provinsi dan Kabupaten di
Provinsi Jambi yang telah kita tangani. Hal tersebut menjadi catatan untuk
memperbaiki diri dan benar benar mulai untuk mengikuti peraturan yang berlaku,
jangan ada lagi yang bermain curang, pungkas Lili