DIALEKTIKAJAMBI.COM, Jambi: Gubernur Jambi,.Al Haris menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen dalam upaya membangun kesejahteraan social di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditegaskan Al Haris pada pembukaan Rapat Koordinasi Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis (17/02/2022).
Rakor ini merupakan upaya kita dalam memperkuat
komitmen dan sinergi bersama dalam membangun kesejahteraan sosial di Provinsi
Jambi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, angka
kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 8,07% (293,86 ribu orang)
pada Maret 2021, menjadi 7,67% (279,86 ribu orang) pada September 2021, atau
berkurang 14 ribu orang, dimana angka kemiskinan Provinsi Jambi sebesar 7,67%
berada dibawah angka kemiskinan nasional sebesar 9,71 %, ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, mengingat kasus covid-19
saat ini masih dinamis, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melakukan antisipasi
termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan. Satu hal
mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran, adalah update
(pembaharuan) dan validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Berdasarkan evaluasi kami sejak tahun 2019
hingga 2021, seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi
(verval) data, namun pelaksanaan verval ini akan lebih efektif jika didukung
dengan anggaran. Pada tahun 2020, ada 7 Kabupaten/Kota yang menganggarkan dan
melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum dan untuk 2021, sebanyak
8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3 Kabupaten lainnya belum, tutur
Al Haris.
Al Haris menekankan penganggaran verval DTKS
sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam
penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari
Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib masuk dalam DTKS.
“Berbagai regulasi menekankan penganggaran
Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari Undang-Undang
Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu
klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana
Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan, tegas Al Haris.
Al Haris mengungkapkan melalui DTKS yang valid
dan update, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif
dan efisien. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah
perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan penerima bantuan seperti PKH,
Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional).
Kerjasama dan sinergitas yang baik dengan
seluruh lintas sektor termasuk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota harus terus kita
tingkatkan. Pada kesempatan ini saya mengapresiasi Kabupaten Batang Hari,
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi yang terus konsisten
menganggarkan verifikasi dan validasi DTKS setiap tahunnya, ungkap Al Haris.
Al Haris mengharapkan dapat melakukan sinergi
dan sinkronisasi perencanaan, pembiayaan, sumber daya manusia, dan kerja sama
antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, serta peningkatan partisipasi semua
pihak termasuk potensi dan dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti
Pendamping PKH, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TKSK (Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan lain-lain, kontribusi
swasta (CSR), tokoh masyarakat dan adat, dalam upaya pembangunan Kesejahteraan
Sosial di Provinsi Jambi.
Saya ingatkan kembali kepada seluruh peserta
Rakor untuk menggunakan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh, dalam memberikan
masukan dan saran konstruktif guna menghasilkan rumusan rakor yang sangat
berarti bagi pembangunan kesejahteraan sosial, sebagai bagian dalam upaya
mewujudkan Jambi MANTAP yaitu Jambi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan
Profesional di bawah ridho Allah Subhanahu Wa Taala, tutup Al Haris.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Jambi, Arief Munandar,mengatakan bahwa tujuan dari rakor ini
adalah untuk sinkronisasi perencanaan bidang sosial antara pemerintah pusat
pemerintah provinsi dan pemerintah daerah melalui penyelarasan program
kegiatan, lokasi dan anggaran masing-masing dinas sosial tahun 2023.