DIALEKTIKAJAMBI.COM.
Jambi: Gubernur Jambi
Al Haris mengapresiasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang
akan mulai menyelesaikan permasalahan pada masyarakat melalui hukum adat. Hal
tersebut disampaikan Al Haris pada acara Seminar Sehari Lembaga Adat Melayu
Jambi (LAM) dengan tema Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi,
bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (19/03/2022).
“Kegiatan ini membantu Pemerintah
Provinsi Jambi dalam mewujudkan Jambi Mantap yaitu visi tertib akan tercapai
dengan adanya rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. Pada sistem
pemerintahan desa terdapat didalamnya tatanan adat yaitu ada tengganai
keluarga, kalbu dan kepala desa, jika jenjang ini sudah dilalui dengan adanya
komunikasi antar mereka, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan
selesai,” ujar Al Haris.
Al Haris mengatakan, tema dalam
seminar sehari ini adalah “Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi”,
tentunya sangat sejalan dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan
bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau
lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.
Al Haris menuturkan, pendekatan
restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan
mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat
sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan
baik dalam masyarakat.
“Filosofi restorative justice
dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang
terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari
konflik tersebut, serta merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana
yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi
proses dialog dan mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas
peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang,” tutur Al Haris.
“Kegiatan ini juga adalah satu bentuk
dukungan LAM terhadap Visi Jambi Mantap (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan
Profesional dibawah Ridho Allah SWT) yang salah satu misinya Memantapkan
Kualitas Sumberdaya Manusia, yaitu dengan meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia sehingga berdaya saing melalui perluasan akses pendidikan, kesehatan,
olahraga, keagamaan, sosial budaya dan kesetaraan gender,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengharapkan melalui
kegiatan ini menjadi sebagai sebuah momentum untuk saling bersilaturrahmi juga
sebagai upaya bersama untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap
perkembangan hukum positif yang berlaku saat ini.
Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi
Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus,M.M., mengatakan, penempatan hukum adat melayu
Jambi dalam kerangka positif untuk mengimplementasikan Restorative Justice di
daerah Jambi. Sudah selayaknya dan seharusnya hukum adat Melayu Jambi sebagai
sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil dalam setiap penanganan
perkara pidana karena lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta
lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan
diutamakan.