Pentingnya Lingkungan Hidup Yang Bersih Dan Sehat Dalam Rangka Terpenuhinya Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemerintah Daerah Jambi Terhadap Truk Angkutan Batu Bara Dan Jalan





Oleh : Riana Sari (P2B121093)

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi 

Hak atas lingkungan yang sehat dan baik tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 Ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, negara dalam hal ini pemerintah dan pelaku usaha wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

“Masyarakat atau lembaga lingkungan hidup berhak memperjuangkan hak tersebut. Bahkan, Pasal 66 UU No 32/2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.

Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat dari limbah batu bara serta kerusakan jalan akibat truk yang mengangkut batu bara yang terjadi di Provinsi Jambi harus menjadi perhatian bersama Pemerintah dan Pelaku Usaha. Karena sangat berdampak pada masyarakat sekitar yang dilewati oleh truk dimana udara menjadi tidak bersih / berdebu serta kemacetan yang ditimbulkan akibat dari iring – iringan truk tersebut.

Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Perda No.13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dimana untuk pengangkutan batubara seharusnya melalui jalan khusus atau sungai. Namun solusi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap Pelaku Usaha ini memang belum sepenuhnya dijalankan oleh Pelaku Usaha karena sampai saat ini Truk masih menggunakan Jalan Umum hanya saja pengaturan waktunya saja yang diatur yakni Truk baru boleh melintas pada sore hingga malam hari agar tidak terlalu menggangu masyarakat selaku pengguna jalan.

Kemudian Pemerintah Provinsi Jambi pada bulan Maret 2013 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara yang di dalamnya membentuk Tim Terpadu (Timdu) dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan. Selanjutnya dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi, diharapkan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dapat menciptakan terwujudnya lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam rangka terpenuhinya Hak Asasi Manusia.