Oleh : Riana Sari (P2B121093)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Hak atas lingkungan yang sehat dan baik tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 Ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, negara dalam hal ini pemerintah dan pelaku usaha wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.
“Masyarakat atau lembaga lingkungan
hidup berhak memperjuangkan hak tersebut. Bahkan, Pasal 66 UU No 32/2009
menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.
Kerusakan lingkungan hidup yang
terjadi akibat dari limbah batu bara serta kerusakan jalan akibat truk yang
mengangkut batu bara yang terjadi di Provinsi Jambi harus menjadi perhatian
bersama Pemerintah dan Pelaku Usaha. Karena sangat berdampak pada masyarakat
sekitar yang dilewati oleh truk dimana udara menjadi tidak bersih / berdebu
serta kemacetan yang ditimbulkan akibat dari iring – iringan truk tersebut.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012
Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Perda No.13 Tahun 2012 tentang
Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dimana untuk pengangkutan
batubara seharusnya melalui jalan khusus atau sungai. Namun solusi yang diberikan
oleh Pemerintah terhadap Pelaku Usaha ini memang belum sepenuhnya dijalankan
oleh Pelaku Usaha karena sampai saat ini Truk masih menggunakan Jalan Umum
hanya saja pengaturan waktunya saja yang diatur yakni Truk baru boleh melintas
pada sore hingga malam hari agar tidak terlalu menggangu masyarakat selaku
pengguna jalan.
Kemudian Pemerintah Provinsi Jambi
pada bulan Maret 2013 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara yang di dalamnya
membentuk Tim Terpadu (Timdu) dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan,
serta penindakan. Selanjutnya dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur
Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang
penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara
di Provinsi Jambi, diharapkan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Provinsi Jambi dapat menciptakan terwujudnya lingkungan hidup yang bersih dan
sehat dalam rangka terpenuhinya Hak Asasi Manusia.