DIALEKTIKAJAMBI, JAMBI: Mengenai temuan Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu di RSUD Raden Mattaher Jambi, anggota DPRD
Provinsi Jambi, Kamaluddin Hafiz minta agar temuan ini diusut tuntas. Hal ini
diungkapkannya setelah kegiatan paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).
“Temuan BPK itu memang sudah dikembalikan, kita bukan
masalah soal pengembalian, bisa saja satu hari dua hari mengembalikan semuanya
itu tapi kita pertanyakan dengan dana sebesar itu langsung dikembalikan. Sumber
mana kan gitu, makanya saya tadi saya kiaskan kalau ibaratkan orang hukuman
percobaan pembunuhan. Apakah lepas dia daripada hukum pidana kan tidak, kok ini
tidak ada sedikitpun,” kata Kamaludin Hafiz.
“Maksud saya minta diusut. Terkait dengan pimpinan
tertinggi apakah Gubernur memberikan sanksi apakah dengan dia mungkin bukan
menduduki dari kepala OPD lagi, itu tegas, nggak bisa dia oh mentang-mentang
udah kembalikan dia dimaafkan,” pintanya.
Sedangkan mengenai hal yang sama, Agus Herianto selaku
kepala Inspektorat saat diwawancara di gedung DPRD Provinsi Jambi menyampaikan,
bahwa Pak Gubernur sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada yang
bersangkutan. “Tetap harus ada sanksi dan itu sudah kita tindak lanjuti,”
tegasnya.