DIAELEKTIKAJAMBI.COM,
Jambi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melaksanakan rapat
paripurna dengan tiga agenda di ruang sidang Paripurna. Senin, (1/8/2022).
Agenda tersebut yaitu,
Pemandangan fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi,
Pengambilan keputusan terhadap agenda Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan
APBD provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Dan Penyampaian
pendapat gubernur Jambi terhadap lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dihadiri oleh
Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Rapat Paripurna
tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dan seluruh
anggota dan ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Serta Sekda Provinsi Jambi
Sudirman dan seluruh para Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemprov Jambi.
"Semua fraksi
berharap tujuh Ranperda itu bisa ditetapkan menjadi Perda untuk kemaslahatan
Provinsi Jambi lebih baik kedepan," kata M.Kharil dari Fraksi Gerindra.
Tujuh Ranperda
Pemerintah Provinsi yang dibahas di Paripurna itu yakni.
1. Ranperda Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Ranperda Tentang
Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
3. Ranperda Perubahan
Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal.
4. Ranperda Rencana
Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi.
5. Ranperda Tentang
Penyelenggaraan pengangkutan Batubara.
6. Ranperda tentang
Rencana tata ruang wilayah provinsi jambi tahun 2022-2042.
7. Ranperda tentang
Perubahan atas peraturan daerah provinsi jambi nomor 7 tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan
budaya melayu jambi.
Hingga berita ini
diterbitkan, rapat Paripurna masih berlangsung mendengar hingga pengambilan
keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2021. (*)