DIALEKTIKAJAMBI, Jambi:
Mendapatkan data dan informasi terkait peraturan perundangan-undangan, arah
kebijakan nasional, anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi studi banding ke
Kemantrian LHK RI, Selasa (30/8/22).
Dalam studi banding
itu, pihaknya konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah
Provinsi Jambi tahun 2022 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi
Jambi Ivan Wirata mengatakan, tujuan studi banding itu gali informasi dan
konsultasi perundangan, termasuk isu-isu strategis, program dan kegiatan
pemerintah pusat.
"Khususnya sesuai
peran dan fungsi Kementerian LHK RI untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan
alam yang lestari dan berkelanjutan melalui perencanaan, pemanfaatan,
pelestarian sumber daya alam, perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta
adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim," kata Ivan Wirata.
Pada konsultasi itu
pihaknya juga mempertanyakan, dalam menerapkan Ranperda tersebut apa yang
menjadi keharusan, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
"Baik dalam bentuk kebijakan maupun strategi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi hijau di Provinsi Jambi agar berjalan selaras antara meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka keran investasi secara besar-besaran di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan pembangunan ramah lingkungan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya
juga meminta saran di sisi lain untuk menjaga ekosistem dari kerusakan akibat
eksploitasi maupun eksplorasi terhadap sumber daya alam.