DIALEKTIKAJAMBI.COM, KUALATUNGKAL: Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui
Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah
atau Bapenda, Kamis (1/12/22)
Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H.Anwar
Sadat,M.Ag ini turut dihadiri oleh Anggota Dewan pengupahan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat baik dan unsur Pemerintahan Pengusaha, dan Perserikatan Buruh atau
Pekerja
Bupati Tanjung Jabung Barat H.Anwar Sadat,M.Ag menyampaikan, kebijakan
upah minimum kabupaten, merupakan salah satu instrumen pendukung yang
mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak
bagi para pekerja atau buruh di daerah Kabupaten
Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka
yang bekerja dibawah 1 tahun, juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja
buruh tersebut
"Sehingga para pekerja atau buruh tidak mengalami kemerosotan sampai
pada batas gans kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan Masyarakat
di Kabupaten pada umumnya dan para buruh atau pekerja itu sendiri
khususnya," ungkap Bupati
Menurut Anwar Sadat proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang
dilaksanakan pada Hari ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha
dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru
"Hal ini sebagai wujud hasil positif, supaya penciptaan lapangan
kerja di semua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend
peningkatan setiap tahunnya masuk ke pasar kerja," ungkapnya
Bupati H Anwar Sadat berharap kepada seluruh komponen maupun unsur yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan Upah Minimum
Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan
kepentingah bersama, untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar
pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya