KBRN, JAMBI : Tim seleksi calon anggota
KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi kepada Peserta Petahana calon anggota
KPU Provinsi Jambi melalui Video Call.
Ahdiyenti selaku anggota KPU Provinsi Jambi mengatakan Timsel KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi melalui video call untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan pengaduan terhadap dugaan memasukkan nama orang yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.
“Saya mengikuti seleksi wawancara pada hari pertama, selama wawancara tidak ada klarifikasi kepada saya terhadap adanya laporan masukan dan tanggapan atas rekam jejak saya selama menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi” Saat dialog jhi rri jambi, kata Ahdiyenti, Kamis (30/3/2023).
Ahdiyenti menambahkan bawah Timsel calon anggota KPU Provinsi Jambi tidak melaksanakan klarifikasi sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Putusan KPU no 117 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Timsel menerima laporan masyarakat tertanggal 22 Maret 2023 yang telah melewati batas waktu serta tidak melaksanakan mekanisme klarifikasi terhadap laporan masyarakat, melainkan dengan melakukan klarifikasi diluar tahapan” pungkasnya.