Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi
melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di
Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kegiatan konsultasi itu dikoordinir oleh Wakil
Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dihadiri Ketua Komisi I Hapis
Hasbiallah dan Wakil ketua Kamaludin Havis. Terlihat juga dihadiri anggota Komisi
I lainnya ada, Samsul Riduan, Mohd Rendra Ramadhan Usman, Abdul Jalil, Rocky
Chandra, Mesran dan Syahrudin.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi
melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di
Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah mengatakan,
kegiatan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan politik menjelang
pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan proses bantuan keuangan
partai politik.
"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan
masukan terkait persiapan dan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024
pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Hapis Hasbiallah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menunjukan bahwa Pemilu ialah suatu sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat, yang dijalankan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, serta adil dalam Negara Kesatuan Indonesia yang berlandaskan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila.
Selanjutnya dalam PKPU No 3 Tahun 2022
dijelaskan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.