DIALEKTIKAJAMBI.COM,
KUALA TUNGKAL: Bupati Tanjab Barat Drs.H Anwar Sadat M,Ag pimpin langsung rapat lanjutan fasilitasi
percepatan penanganan konflik lahan antara empat Kelompok Tani dari tiga desa
yang meliputi Desa Pulau Pauh, Desa Lubuk Kambing, dan Desa Rantau Benar dengan
PT. Bukit Kausar. Senin malam (26/06/2023).
Rapat
yang digelar di Ballroom Swis Bell Hotel Jambi tersebut, juga turut dihadiri
oleh Forkopimda Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Kajari Tanjab
Barat, Danramil Tungkal Ulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Datun Kejati Jambi, Kesbangpol Provinsi
Jambi, Kesbangpol Tanjab Barat, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan,
Direktur dan Perwakilan Perusahaan PT. PN6 dan Perwakilan masyarakat dari tiga
Desa.
upati
dalam arahannya sampaikan bahwa Pemkab terus berupaya menyelesaikan berbagai
konflik yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan menggelar rapat fasilitasi
penyelesaian konflik.
"Pada
rapat lanjutan ini, saya menyerahkan pada PTPN 6 dan masyarakat mencari
kesepakatan bersama terkait pola kemitraan sesuai dengan amanat dan
undang-undang yang berlaku," katanya
Pada
Rapat lanjutan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani para pihak pemangku kepentingan percepatan pengajuan
usulan nama penerima lahan 20 persen setelah dilakukan validasi oleh Kepala
Desa kemudian oleh Camat Renah Mendaluh.
Seletah
itu, disampaikan kepada Bupati Tanjab Barat untuk dapat ditetapkan melalui
Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat. Dengan ditetapkannya keputusan Bupati
Tanjung Jabung Barat tentang SKCP maka pihak perusahaan dan kelompok Tani dapat
segera melanjutkan musyawarah terkait pola fasilitasi pembangunan kebun
Masyarakat dan musyawarah kedua belah pihak dilakukan paling lambat awal minggu
keempat bulan Juli 2023.
Selanjutnya,
Bupati Tanjab Barat bersedia memfasilitasi Masyarakat dalam upaya penetapan
pola fasilitasi, terakhir jika permasalahan tidak terlaksana maka Pemerintah
Daerah akan membentuk Pokja ( kelompok kerja) yang beranggotakan unsur dan
pihak terkait.