DIALEKTIKAJAMBI.COM,
KUALA TUNGKAL: Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si hadiri sidang Panitia
Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka kegiatan Restribusi
Tanah Tahun Anggaran 2023. Selasa ( 20/06/2023).
Kegiatan
yang dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati ini juga turut dihadiri oleh
Asisten I, Kapolsek Tungkal Ilir, Para Kepala OPD, Pertanahan Kabupaten Tanjab
Barat serta tamu undangan lainnya.
Sekretaris
Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si dalam sambutan nya mengatakan dalam
pelaksanaannya nanti harus tetap melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan yang berhak menerima sesuai dengan peraturan dan syarat yang
berlaku.
"Jangan
satu orang menerima lebih dari 1 ( Satu) sertifikat, penerbitan sertifikat ini
betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat Sehingga Jangan samapai salah menerbitkan
sertifikat" Katanya
"Jangan
sampai kita menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah yang baru"
Tutupnya
Dalam
Paparannya Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Barat Martin S. Stp.
MH menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari objek
Redistribusi Tanah kepada subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda
bukti hak( Sertifikat).
Masih
dalam paparan nya, Plt Kepala Kantor Pertanahan juga mengatakan tujuan dari
Redistribusi Tanah adalah memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,
menangani sengketa dan konflik agraria, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan
pangan, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, menciptakan lapangan
kerja melalui pemanfaatan tanah serta memberikan akses kepada sumber ekonomi.
"Target
dan penetapan lokasi Tahun Anggaran 2023 berapa di 6 Desa yaitu Desa Teluk
Kulbi Desa Kuala Dasal, Desa Rawang Kempas, Desa Sungai Penoban, Desa Tanah
Tumbuh dan Desa Sungai Paur"katanya