Komisi III itu mengadukan kasus proyek jalan Inpres di Jambi



Senin, 16 Oktober 2023 menjadi momen penting bagi anggota Komisi III bidang infrastruktur DPRD Provinsi Jambi. Mereka mendatangi langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.


Rombongan Komisi III itu mengadukan kasus proyek jalan Inpres di Jambi senilai Rp 77 M, yang belum ada progres meski kontraktor telah menerima uang muka sebesar 20%.


Anggota DPRD yang terdiri dari Ivan Wirata, Fauzi Anshori, dan Ketua Komisi III, Wartono, diterima oleh Kasubdit Jalan Daerah Dirjen Bina Marga, Api Sena.

“Mereka kaget mendengar laporan kami. Mereka berjanji akan segera tindaklanjuti,” tegas Ivan Wirata, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi.


Di hadapan komisi III DPRD Jambi, Api Sena langsung mengontak BPJN IV Jambi. Namun tidak direspon. Kementerian PU berjanji pasti akan segera menindaklanjuti kasus ini.


Apapun alasannya, Ivan Wirata berharap proyek ini harus tetap dapat terlaksana. Jika gagal, peluang Jambi memperoleh dana Inpres tahap 2 di tahun 2024 akan terganjal.


“Untuk Inpres tahap 2, Jambi ada 104 proposal yang masuk. Totalnya 5 triliun. Jika tahap 1 gagal, ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk tahap berikutnya,” jelas Ivan.


Ia menegaskan, Instruksi Presiden harus dilaporkan kembali ke presiden, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022.


Desakan ini menambah tenor pada tuntutan dari Bara JP yang lebih dulu mendesak Menteri PUPR untuk mencopot Kepala BPJN IV dan BP2JK. Kesalahan dalam pemilihan kontraktor seperti PT Bima Arjuna Prakasa dan PT Tarum Jaya Mandiri, yang menangani proyek senilai Rp 77 M di Jambi namun tanpa progres, membuat publik semakin kritis terhadap tata kelola proyek Inpres.


“Kita, pemerintah daerah, sangat mendukung program Inpres ini. Namun, saya menyayangkan adanya kontraktor yang tidak ‘performance’, sehingga membuat proyek tidak berjalan,” ujar Ivan, mantan Kadis PU Provinsi Jambi itu.


Menurutnya, kondisi ketidakmantapan jalan daerah sudah dalam keadaan tidak baik dan program Inpres diharapkan bisa menjadi solusi.


Dengan kedatangan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Kementerian PUPR, publik menantikan tindakan konkrit. Kegagalan proyek Inpres tahap 1 tidak hanya berdampak pada infrastruktur di Jambi. Tapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Kementerian PUPR, sebagai pemangku kebijakan, harus segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan keberlanjutan program Inpres dan kepercayaan publik. Bahkan, publik berharap aparat penegak hukum mulai bekerja mengusut masalah ini, karena potensi pelanggaran hukumnya terpampang di depan mata.(