Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ir. H. Agus Sanusi, M.Si,
mewakili Bupati Tanjabbar, hadiri dan pimpin rapat teknis persiapan
pelantikan/pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten
Tanjabbar Periode 2023-2028 di Pola Utama, Kantor Bupati Tanjabbar, Senin
(11/12/23).
Rapat teknis tersebut
dihadiri oleh para pejabat terkait, seperti Wakil Ketua LAM Kabupaten Tanjabbar
yang juga selaku Kepala Bappeda, Kadis DLH, perwakilan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, perwakilan Kabag Umum Setda Tanjabbar, serta perwakilan Pengurus
LAM Kabupaten Tanjabbar.
Dalam arahannya, Sekda
Agus Sanusi mengatakan bahwa pelantikan/pengukuhan Pengurus LAM Jambi Kabupaten
Tanjabbar merupakan agenda yang harus disiapkan dengan baik dan matang. Ia
berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dan berkoordinasi untuk mensukseskan
acara tersebut.
"Kita harus
bersinergi untuk mensukseskan acara ini. Kita juga harus menjaga dan
melestarikan nilai-nilai budaya Melayu Jambi yang menjadi identitas dan
kekayaan kita bersama," ujar Sekda.
Sementara itu, Wakil
Ketua LAM Kabupaten Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE., ME didampingi Ketua
Panitia Pelantikan Pengurus LAM Kabupaten Tanjabbar M. Jamil Gumri, S.Ag
mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang telah
memberikan dukungan dan fasilitas untuk pelantikan/pengukuhan Pengurus LAM
Jambi Kabupaten Tanjabbar.
"Tentunya acara
nanti tidak akan berjalan lancar dan sukses, tanpa adanya dukungan dan bantuan
dari Pemkab Tanjabbar" kata Katamso
Pelantikan/pengukuhan
Pengurus LAM Jambi Kabupaten Tanjabbar Periode 2023-2028 rencananya akan
dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Desember 2023 di Gedung Balai Adat
Kabupaten Tanjabbar.
Acara tersebut
rencananya juga akan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar,
Forkopimda, tokoh adat, toko masyarakat, tokoh agama, dan undangan lainnya.
LAM Jambi adalah
organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk menggali, membina, dan
melestarikan nilai-nilai adat, budaya, dan agama Melayu Jambi yang berasaskan
pada Pancasila, UUD NRI 1945, dan adat bersendi syara', syara' bersendi
kitabullah.