Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan SH hadiri Rapat
Paripurna Ke Empat DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Khusus I DPRD,
Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Berita acara dan Pendapat Akhir
Bupati Atas Keputusan DPRD Terhadap 2 ( Dua) Rancangan Perda Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Selasa(12/12/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Waka I Ahmad Jahfar
SH, didampingi Ketua DPRD H. Abdullah SE, Waka II M. Sjafril Simamora SH Ini
juga turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD,
Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD , Para Kabag diLingkup Sekretariat Daerah,
Insan Pers serta tamu undangan lainnya.
2 ( Dua) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda)
Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menjadi pembahasan meliputi Raperda Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Tentang Pemerintahan Desa.
Setelah sebelum nya mendengarkan penyampaian Laporan
Khusus I yang dibacakan oleh Anggota DPRD Nur Kholis ST, Paripurna dilanjutkan
dengan Pengambilan Keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara antara
Pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Tanjung Jabung Barat,
yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Hairan SH sampaikan apresiasi dan ucapan
terima kasih dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan
Raperda bersama pemerintah daerah yang melibatkan tenaga ahli, stakeholder
terkait serta perancang perundang undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan
HAM Provinsi Jambi.
Lanjut Wakil Bupati, dengan ditetapkannya 2 (dua)
ranperda tersebut, teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap
produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan
di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah.