Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan pajak menjadi perhatian utama, seperti pajak Hotel Abadi, pajak PT EBN Angso Duo, dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi’tek Obong.
Junedi menilai adanya kesan pembiaran dari Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi terkait masalah ini. “Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi,” kata Junedi, Selasa (30/1/2024).
Ia menyoroti khususnya masalah pajak di resto Pi’tek Obong yang memiliki izin tetapi mengalami kendala dalam penagihan pajak. Dalam waktu dekat, Komisi II berencana memanggil pihak terkait, termasuk BPPRD Kota Jambi, pemilik resto Pi’tek Obong, Abadi Suite, dan PT EBN. “Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan mengetahui sejauh mana BPPRD Kota Jambi dapat merespon tunggakan pajak tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pemilik Resto Pi’tek Obong, Ari, menanggapi tudingan ‘penggelapan’ pajak dengan menyebut bahwa mereka telah bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi pada tanggal 23 Januari lalu untuk mencari solusi terkait persoalan pajak tersebut. “Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari,” kata Ari.
Pihaknya sebut Ari, menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif. “Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami,” tambahnya.