DIALEKTIKAJAMBI.COM,
KUALA TUNGKAL : Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.,
menghadiri kegiatan Pengarahan Umum Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi
kepada Pengelola Keuangan Dalam Rangka Pemeriksaan LKPD Tahun 2023 Kabupaten
Tanjung Jabung Barat pada Kamis (22/02/2024).
Acara yang
diselenggarakan di Balai Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan
BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi
Jambi, Pj. Sekda, Inspektur, Para Kepala OPD lingkup Tanjab Barat, Para Pejabat
Pengelola Keuangan pada OPD se-Kabupaten Tanjab Barat (PPK, PPKOM, PPTK), serta
tamu undangan lainnya.
Bupati Tanjab Barat
Anwar Sadat dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan pengarahan ini. Hal
ini sejalan dengan cita-cita pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola
pemerintah daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel dengan meningkatkan
kinerja, penganggaran, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
“Seperti kita ketahui
bersama bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pertemuan
awal yaitu acara entry meeting pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah
daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023 di kantor BPK
Perwakilan Provinsi Jambi,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Bupati berharap
kegiatan pengarahan ini dapat memotivasi dan memberikan semangat bagi semua
pihak yang mengelola keuangan agar berbuat lebih baik lagi dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK
RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, AK, CA, CFrA, CPA,CSFA,
dalam sambutannya mengatakan bahwa pengarahan terkait pengelolaan keuangan
dalam rangka pemeriksaan LKPD tahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini
bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pihak pengelolaan keuangan
agar bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya sampai kepada tahap pelaporan.
“Di sini kami selaku
pihak Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi memberikan pengarahan ini bermaksud agar
kita dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan
daerah serta mampu melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai
perundang-undangan yang berlaku,” kata Paula Henry Simatupang.