DIALEKTIKAJAMBI.COM, JAMBI : Wakil
Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.pdi, mengemukakan, penurunan
angka stunting menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah
dalam pembangunan, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berupaya dan
menargetkan penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 12 persen.
Untuk mencapai target tersebut
diperlukan upaya lebih keras lagi dalam pencegahan dan penanggulangan stunting
di kabupaten/kota dan diperlukan kerja sama yang akurat dan satu data. Hal
tersebut dikemukakan Wagub saat Pembukaan Rapat Koordinasi Tim Percepatan
Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi, Dalam Rangka Operasional Sekretariat
Stunting Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bapedda
Provinsi Jambi, Senin (19 /02/ 2024).
“Kegiatan percepatan penurunan
stunting terus diupayakan dan berjalan selama 2 tahun, dimana pada tahun ini
akan ditentukan jumlah prevalensi stunting melalui SKI 2023 yang dirilis akhir
bulan ini yang mengindikasikan hasil upaya yang sudah kita lakukan. Dan pada
tahun ini juga akan menentukan sudah sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh
TPPS Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.
Dikatakan Wagub Sani, Untuk
menentukan arah kegiatan percepatan penurunan stunting, maka diperlukan kegiatan
yang menunjang pelaksanaan percepatan penurunan stunting. “Kita sangat
memerlukan rapat antar bidang intervensi yang dilakukan oleh Bidang Intervensi
Spesifik dan Sensitif, Bidang Koordinasi dan Konvergensi, Bidang Pendampingan
dan Kampanye Perubahan Perilaku, serta Bidang Monev dan Knowledge Management,
dengan pencapaian dan indikator yang mengarah pada pencapaian tujuan yang
jelas,” kata Wagub Sani.
“Masing-masing bidang sebaiknya
menginventarisir kegiatan yang telah dan akan dilakukan serta apa yang akan
dilanjutkan pencapaiannya pada tahun 2024 ini. Dalam rapat ini akan dibahas
masukan dari semua tim, juga petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan terkait
stunting belum ditetapkan dan SOP metode pengumpulan data stunting yang belum
memadai,” sambung Wagub Sani.
Wagub Sani juga berharap untuk
membahas format laporan yang akan digunakan TPPS kecamatan dan desa, sehingga
laporan bisa seragam bagi semua kecamatan dan desa yang ada di Provinsi Jambi.
“Dalam pertemuan ini, saya juga sebagai Ketua TPPS Provinsi Jambi berharap
bahwa TPPS dapat memanfaatkan data center (pusat data) yang ada pada
Diskominfo, sehingga dapat menyajikan data stunting yang valid dan akurat,”
harap Wagub Sani.
Selain itu Wagub Sani juga
memaparkan pembahasan tentang tagging anggaran pendanaan stunting bagi OPD
terkait. “Percepatan penurunan stunting dapat tercapai dan target yang telah
ditentukan, khususnya Provinsi Jambi 12 % pada tahun 2024 dapat terwujud,”
papar Wagub Sani.
Sebelumnya Wagub Sani
menyerahakan penghargaan Pemenang Apresiasi TPPS Terbaik kecamatan dan desa
se-Provinsi Jambi yang diterima langsung perwakilan dari masing-masing
kecamatan dan desa.
Adapun untuk Pemenang Apresiasi
TPPS Terbaik kecamatan se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut: 1. Juara 1
TPPS Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 2. Juara II TPPS
Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. 3. Juara III TPPS Kecamatan Pauh Kabupaten
Sarolangun.
Untuk Pemenang Apresiasi TPPS
Desa Terbaik se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut: 1. Juara I TPPS Desa
Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. 2. Juara II TPPS Desa
Tanjung Mudo Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. 3. Juara III Desa
Teluk Kulbi Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu Kepala Perwakilan
BKKBN Provinsi Jambi Drs. Putut Riyatno, M.Kes menyampaikan, di wilayah
Indonesia untuk mencapai target penurunan stunting diperlukan upaya kecepatan
lintas program dan tugas sektor berdasarkan pertemuan rapat organisasi, serta
diperlukan untuk melakukan evaluasi capaian kegiatan tahun 2023 dan penentuan
strategi percepatan penurunan stunting pada tahun 2024, maka dilaksanakan rapat
kerja TPPS Provinsi Jambi dengan kegiatan yang penuh manfaat.
“Tujuan dari kegiatan Rakor TPPS
Provinsi Jambi untuk capaian anggaran atau TPPS pada tahun 2024, yang kedua
melaksanakan pedoman pelaporan TPPS kecamatan dan desa ataupun kelurahan di
satu data stunting bersama Dinas Kominfo,” ucap Putut Riyatno.