DIALEKTIKAJAMBI.COM,
JAMBI : Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengecek langsung perkembangan
pembangunan fisik jalan Talang Pudak - Suak Kandis, di Kecamatan Kumpeh Ulu dan
Kumpeh dengan anggaran sebesar Rp389 Miliar (M).
Proyek multiyears
tersebut ditargetkan selesai pada 16 November 2024. Namun dalam temuan Komisi
III DPRD Provinsi Jambi dilapangan, ternyata banyak permasalahan permasalahan
yang mencuat terkait pekerjaan, mulai dari keterbatasan AMP, bahu jalan, belum
lagi persoalan waktu dalam kontrak kerja.
Bahkan yang lebih
membuat Komisi III terkejutnya lagi, adanya adendum yang ketiga kalinya dan
wacana adendum ke 4 dalam proyek jalan yang dikerjakan oleh Kontraktor PT.
Lince Romauli Raya KSO, PT Sumber Swarnanusa dan konsultan Supervisi Pedisiplan
Consult KSO PT. Yoka Tiga Consultant.
Untuk itu, Wakil Ketua
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan Anggota, Abun Yani, Raden Fauzi
yang ketiganya merupakan wakil rakyat Dapil Batanghari-Muaro Jambi meminta
persoalan ini ditindaklanjuti ke tingkat Komisi.
"Kita minta ini
ditindaklanjuti dengan melaksanakan RDP ke Komisi, baik dari PUPR, Konsultan,
dan Kontraktor jangan sampai ada yang diwakili lagi saya minta segera
mungkin," tegasnya usai mendengar paparan pelaksanaan pekerjaan dari
konsultan dan kontraktor.
Raden Fauzi mengatakan
pada prinsipnya Komisi III menginginkan kontraktor agar dapat melaksanakan
pekerjaan dengan keseriusan, karena ini salah satu multiyers terbesar di Jambi.
"Apalagi ini kampung kami, kami tidak mau ada catatan dan temuan masalah
sehingga kami berharap betul," tugasnya.
Apabila dalam
pelaksanaan proyek tersebut terdapat permasalahan atau terkesan asal jadi kata,
Raden Fauzi, Ia tak segan menyatakan dari Fraksi PKS akan merekomendasikan
audit Investigasi ke BPK RI."Kemudian apabila ada pertanyaan, kami dari
pribadi PKS akan meminta audit Investigasi dari BPK, saya tidak mau Multiyears
ini sama kayak RTH yang asal asalan saya tidak mau," tegasnya.
Selanjutnya, Abun Yani
yang juga merupakan putra daerah Kumpe pun mempertanyakan adanya adendum ketiga
dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. "Ini ya, pasti ada tindaklanjut yang
akan saya dalami, ini sudah ada adendem belum ada laporan tertulis, ini jadi
pertanyaan serius apakah ini melegalkan yang ilegal, ini berkaitan dengan ke
hukum, ini akan kita pendalam," pungkasnya