DIALEKTIKAJAMBI.COM, JAMBI Komisi IV DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan informasi terkait upaya-upaya yang bisa diambil oleh DPRD dalam merumuskan kebijakan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jambi.
Konsultasi yang digelar
21-23 Maret itu, dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto
Jayanegara. Turut hadir Ketua Komisi IV Fadli Sudria dan Sekretaris Komisi IV,
Eka Marlina.
Kemudian hadir anggota
Komisi IV yakni Hakiman, Budi Yako, Ezzaty, Andarno, Asriadi, Hamdani, Rendra
Ramadhan Usman, M. Amin, Ibnu Sina, H. Kamal HG serta tenaga ahli dan
pendamping.
Rombongan DPRD Provinsi
Jambi disambut langsung Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra putra. Waka DPRD Provinsi
Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, salah satu pembahasan dalam konsultasi itu
terkait UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita ingin
mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dan
pelecehan terhadap anak. Kemudian ingin mengetahui peran KPAI dalam hal
pemulihan atau penanganan pasca terjadinya kekerasan. Serta apa saja langkah
strategis yg bisa dilakukan oleh lembaga DPRD di dalam penyelenggaraan
perlindungan anak," kata Pinto menjelaskan.
Sementara dalam
konsultasi itu, KPAI menyarankan DPRD Provinsi Jambi yang salah satu fungsinya
adalah bugetting/anggaran, untuk dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk
permasalahan kekerasan anak.
Selain itu lembaga
DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat berkolaborasi
dengan pemerintah daerah khususnya Dldinas dan UPTD yg mengurusi perlindungan
terhadap anak.