Sudirman, Harapkan GDPK 5 Pilar Tersusun Dengan Baik dan Sistematis




DIALEKTIKAJAMBI, JAMBI : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., mengharapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi bisa tersusun dengan baik dan sistematis. Hal tersebut disampaikan Sekda yang mewakili Gubernur Jambi pada saat Melaunching dan  Penayangan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi melalui Platform Jambi Data Analytic Centre (JDAC), bertempat di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Kamis (16/05/2024).



“Ini bagian 5 pilar penting untuk 25 tahun kedepan yang merupakan upaya pemerintah provinsi dan juga nanti diikuti oleh kabupaten dan kota dalam rangka merencanakan tata kelola kependudukan berkolerasi dengan kualitas maupun kuantitasnya. Saya rasa ini bukan hanya sekedar rekomendasi formal saja tetapi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah kabupaten kota termasuk provinsi untuk merencanakan kependudukan dalam 25 tahun bisa tersusun dengan baik, sistematis dan menghasilkan sesuatu yang diharapkan serta disamping pengendalian penduduk dan keluarga yang berkualitas tentunya,” ujar Sekda Sudirman.



Sekda Sudirman mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya. Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapaan yang memuat kajian teknis, inventaris aspirasi dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsesus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.



“Apresiasi dan tentu saja terima kasih saya sampaikan selaku Kepala Daerah atas peran serta dan dukungan perangkat daerah dan semua pihak terkait yang telah bekerja sama dan berkolaborasi, sehingga dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Jambi ini dapat diselesaikan, yang peluncuran serta penayangannya akan kita saksikan bersama hari ini,” kata Sekda Sudirman mewakili Gubernur Jambi.



Sekda Sudirman menuturkan, selaku Pembina Pemerintah kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, saya meminta agar perangkat daerah dalam llingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang berwenang dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua Pemda kabupaten/kota terkait Perda/Ranperda dan dokumen GDPK. Berdasarkan laporan yang saya terima, terdapat satu pemerintah daerah (yaitu Kabupaten Merangin) yang belum menyusun dokumen GDPK, satu pemda (yaitu Kota Jambi) yang telah menyusun dan memiliki perda, dan pemda kabupaten/kota lainnya sudah menyusun tapi belum memanfaatkanya.



“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya meminta agar para Kepala Daerah menguatkan komitmen dan dukungannya terkait penyusunan GDPK daerah masing-masing, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota, sehingga nantinya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” tutur Sekda Sudirman.