KPU Membuka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pilkada Serentak 2024

 


Dialektikajambi.com, Jambi : Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jambi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari.

Peserta dapat mengakses pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon Gubernur Jambi dan wakil Gubernur Jambi melalui website resmi KPU Provinsi Jambi kpu.go.id

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8  tahun 2014 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

- Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

2.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

3.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

4.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen