Dialektikajambi.com, Jambi : Komisi Pemilihan Umum
atau KPU Provinsi Jambi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur mulai pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung
selama tiga hari.
Peserta dapat mengakses pengumuman mengenai
pendaftaran pasangan calon Gubernur Jambi dan wakil Gubernur Jambi melalui
website resmi KPU Provinsi Jambi kpu.go.id
Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan peraturan KPU
tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8
tahun 2014 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
- Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik
(parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon
(paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
1.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah
paling sedikit 10 persen
2.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus
memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen
3.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah
paling sedikit 7,5 persen
4.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5 persen