DIALEKTIKAJAMBI.COM, TEBO : Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Tebo menerbitkan Pengumuman Nomor 632/PL.02.2-Pu/1509/2024 tentang
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024.
Pengumuman tersebut menyebutkan jadwal
penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024
di Kantor KPU Tebo.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiah mengatakan pengumuman dapat
diunduh pada laman website KPU Kabupaten Tebo https://kab-tebo.kpu.go.id/ atau
scan barcode pada pamflet yang dibagikan.
Dan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 635 Tahun 2024 mengenai penetapan persyaratan
minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
2024. Untuk mengajukan pasangan calon menyatakan syarat minimal dari perolehan
suara sah yaitu 8,5 persen yaitu 17.880 dari 210.345 dari perolehan suara sah.
”Untuk persyaratan lain-lain, bisa langsung mengakses
pengumuman yang telah kita keluarkan hari ini. Kami juga berharap
penyelenggaraan Pemilu kepala daerah tahun 2024 ini dapat berjalan sesuai
tahapan dan kondusif,” terangnya Sabtu 24 Agustus 2024.