KPU Provinsi Jambi Mengajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Pada PIlkada Serentak 2024



DIALEKTIKAJAMBI.COM, Jambi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak himbau masyarakat untuk gunakan hak pilihnya pada pemilihan calon gubenur dan calon wakil gubernur Provinsi Jambi serta calon walikota dan calon wakil walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu (27/11/2024).

Anggota KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi menghimbau kepada 2.695.348 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 6.391 TPS untuk hadir pada 27 November 2024 pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.

“Jangan lupa besok, hari Rabu, tanggal 27 November 2024 pukul 07.00 s/d 13.00, sebanyak 2.695.348 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 6.391 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi untuk datang ke TPS dimana pemilih yang sudah terdaftar untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan Calon Bupati dan Wakil bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Fachrul Rozi, Selasa (26/11/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP).

"Nantinya, e-KTP ini diperlihatkan kepada petugas di TPS sebagai syarat untuk memilih. Kalau tidak dibawa tak bisa menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.