Masyarakat Dapat Memastikan Terdaftar DI DPT Melalui Cek DPT Online

 


DIALEKTIKAJAMBI.COM, Jambi : Masyarakat dapat memastikan telah memenuhi syarat dan sudah terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan kepada daerah atau Pilkada serentak yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Anggota KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jambi menyediakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam megecek DPT secara online.

“Gunakan hak pilih anda untuk Pilkada serentak tahun 2024, belum tahu nyoblos dimana ? klik aja myads.id/cekdptonline,” kata pria yang akrab disapa Paul itu, Senin (23/11/2024)

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi KPU yang disediakan khusus untuk pengecekan DPT. Anda dapat mengunjungi link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Setelah membuka situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini adalah nomor identitas unik yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar sistem dapat mencari data Anda dengan akurat.

3. Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp yang masih aktif. Nomor ini akan digunakan untuk menerima kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh sistem KPU. Kode OTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari data yang diakses.

4. Setelah memasukkan nomor WhatsApp, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima pesan yang berisi kode OTP. Setelah menerima kode tersebut, masukkan ke dalam kolom yang disediakan di situs KPU. Klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses verifikasi.

5. Setelah memasukkan kode OTP dan melakukan konfirmasi, sistem akan menampilkan data DPT Anda. Informasi yang akan ditampilkan mencakup:

- Nama lengkap pemilih

- Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)

- Lokasi pemilih berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.