DIALEKTIKAJAMBI.COM,
Jambi : Masyarakat dapat memastikan telah memenuhi syarat dan sudah terdaftar Dalam
Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan kepada daerah atau Pilkada serentak yang
dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Anggota KPU Provinsi
Jambi Fachrul Rozi menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jambi menyediakan aplikasi
yang memudahkan masyarakat dalam megecek DPT secara online.
“Gunakan hak pilih anda
untuk Pilkada serentak tahun 2024, belum tahu nyoblos dimana ? klik aja
myads.id/cekdptonline,” kata pria yang akrab disapa Paul itu, Senin
(23/11/2024)
1. Langkah pertama yang
harus dilakukan adalah mengakses situs resmi KPU yang disediakan khusus untuk
pengecekan DPT. Anda dapat mengunjungi link berikut:
https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Setelah membuka
situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK ini adalah nomor identitas unik yang tertera pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar
sistem dapat mencari data Anda dengan akurat.
3. Setelah memasukkan
NIK, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp yang masih aktif.
Nomor ini akan digunakan untuk menerima kode verifikasi atau One-Time Password
(OTP) yang dikirimkan oleh sistem KPU. Kode OTP ini bertujuan untuk memastikan
bahwa Anda adalah pemilik sah dari data yang diakses.
4. Setelah memasukkan
nomor WhatsApp, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima pesan yang berisi
kode OTP. Setelah menerima kode tersebut, masukkan ke dalam kolom yang
disediakan di situs KPU. Klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan
proses verifikasi.
5. Setelah memasukkan
kode OTP dan melakukan konfirmasi, sistem akan menampilkan data DPT Anda.
Informasi yang akan ditampilkan mencakup:
- Nama lengkap pemilih
- Nomor dan lokasi
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Lokasi pemilih
berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.