Dialektikajambi.com, Jambi : KPU Provinsi Jambi wajib melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten/ Kota yang menghadapi senketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, hal itu disampaikan langsung oleh anggota KPU RI Iffa Rosita.
" Saya minta KPU Provinsi Jambi mendampingin kawan-kawan KPU Kabupaten/ Kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti," katanya Kamis (24/1/2025).
Menghadapi sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Anggota KPU RI Iffa Rosita untuk merahasiakan jawaban atas gugatan permohonan yang diajukan oleh peserta calon kepala daerah.
"Dalam menyiapakan jawaban tidak boleh terpublis dan diketahui oleh pemohon," kata Iffah.
Iffa Rosita yakin KPU Provinsi Jambi sudah siap dengan jawaban pemohon dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).