KPU Provinsi Jambi Berikan Pendampingan Hadapi Gugatan PHPU Di MK

 


Dialektikajambi,com, Jambi : Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam daerah di Provinsi Jambi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa PHPU di Provinsi Jambi dengan delapan pemohon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati dari enam kabupaten dan kota.

Adapun Kabupaten Kerinci dengan gugatan terbanya yaitu tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya Sungaipenuh, Sarolangun, Muarojambi, Bungo dan Merangin masing-masing satu gugatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa PHPU di MK.

Termasuk pendampingan dalam penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.

Komisioner Devisi Hukum KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan, penyampaian dokumen harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung.

“Ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3. Jadi saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).

Namun sidang kedua baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara empat kabupaten lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari MK.