Dialektikajambi,com, Jambi : Sidang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam daerah di
Provinsi Jambi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa PHPU di Provinsi Jambi dengan delapan
pemohon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati dari enam kabupaten dan
kota.
Adapun Kabupaten Kerinci dengan gugatan terbanya
yaitu tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya Sungaipenuh, Sarolangun,
Muarojambi, Bungo dan Merangin masing-masing satu gugatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, terus
memberikan dukungan dan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi
sidang sengketa PHPU di MK.
Termasuk pendampingan dalam penyusunan jawaban dan
kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
Komisioner Devisi Hukum KPU Provinsi Jambi,
Suparmin, mengatakan, penyampaian dokumen harus dilakukan paling lambat sehari
sebelum sidang berlangsung.
“Ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3. Jadi saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan
alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).
Namun sidang kedua baru ditetapkan untuk Kabupaten
Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara empat kabupaten lainnya masih menunggu
konfirmasi lebih lanjut dari MK.