DIALEKTIKAJAMBI.COM, JAMBI : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengemukakan, melalui kegiatan ini PPID di Badan Publik dapat terus meningkatkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam semangat demokratisasi, selain itu sesuai laporan ketua penyelenggara bahwa Pencapaian Positif, Skor 94,7 adalah nilai yang luar biasa tinggi dalam pemeringkatan ESG. Ini menunjukkan komitmen serius dari Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan di Jambi.
Hal tersebut dikemukakan Sekda saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Mayang Mangurai, Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Jum’at (28/11/2025) pagi.
Dalam sambutannya dan arahannya Sekda Sudirman menyampaikan, Salah satu wujud perhatian serta jaminan pemerintah terkait kemudahan untuk mengakses informasi inilah pemerintah menghadirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau yang disebut dengan good governance,” ungkap Sekda Sudirman.
“PPID memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Keberadaan PPID bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sekda Sudirman berharap kepada seluruh ASN dilingkup Pemprov Jambi, dengan adanya peningkatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta diharapkan juga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas
