Sekda Provinsi Jambi, Sudirman |
DIALEKTIKA JAMBI, Jambi: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengemukakan,
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dana Bagi
Hasil Jambi (SIDABAHAJA) sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Hal tersebut dikemukakan Sekda pada acara Rapat Kerja Peningkatan Pendapatan
Daerah, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Rabu (22/12/2021).
Sekda
menuturkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jambi
dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mencari terobosan serta upaya
upaya positif secara sinergis untuk mewujudkan pembangunan di Provinsi Jambi.
“Pelaksanaan
pembangunan diberbagai sektor tentu saja memerlukan pembiayaan yang tidak
sedikit, berbanding terbalik dengan kemampuan pendanaan pemerintah yang sangat
terbatas, disamping itu adanya pandemi covid-19 membuat semua sector menjadi
terdampak sehingga mendesak pemerintah untuk menemukan solusi yang tepat dalam
menggali potensi-potensi penerimaan, agar seluruh masyarakat dapat merasakan
dampak pembangunan yang dilaksanakan,”ujar Sekda.
Sekda
menjelaskan Pemerintah Provinsi Jambi harus meningkatkan potensi pendapat
daerah, mengingat masih tingginya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap
pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan dan
Pendapatan Daerah yang sah.
“Tentu
saja hal tersebut tidak mudah, banyak tantangan baik dari internal pemerintahan
maupun eksternal, dalam hal ini masyarakat selaku wajib pajak. Namun dengan
komitmen yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, kita optimis dapat
mencapai target-target yang telah ditetapkan,” jelas Sekda.
Sekda
mengungkapkan, pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sangat
berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Peningkatan penerimaan pajak
Provinsi Jambi tidak hanya memberi manfaat positif bagi Provinsi Jambi, tetapi
juga berimplikasi positif pada penerimaan Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Bagi
Hasil.
“Terkait
hal tersebut, saya ingatkan kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk dapat
memformulasikan secara cermat Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tetap
mempertimbangkan kecukupan fiskal, keadilan, dan potensi pajak setiap daerah,”
ungkap Sekda.
“Sebagai
bagian dari sumber penerimaan daerah, dimasa merebaknya pandemi ini pemungutan
Pajak Daerah menghadapi banyak tantangan. Untuk itu diperlukan strategi yang
fleksibel dalam menghadapi wajib pajak, baik dari sisi penerapan regulasi
terkait pemungutan Pajak Daerah,” lanjut Sekda.
Sekda
menyampaikan, selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jambi telah
menyalurkan Dana Bagi Hasil bagi Kabupaten/Kota sebanyak Rp.1,7 Triliun dengan
rincian : tahun 2019 sebesar Rp.562 Milyar, Tahun 2020 Rp.477 Milyar, dan Tahun
2021 sebesar Rp.717 Milyar. Terkait hal tersebut, guna meningkatkan penerimaan
dari Pajak daerah Pemerintah Provinsi Jambi juga sangat memerlukan dukungan
dari Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya
terkait dukungan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran pemungutan
pajak terutama kepada UPTD PPD Samsat BPKPD
Provinsi Jambi.