DIALEKTIKAJAMBI, MUARO JAMBI
– Gubernur Jambi, Al Haris menekankan, kepada setiap perusahan untuk
meningkatkan pengawasan keselamatan kerja para karyawan. Hal tersebut ditekankan
Al Haris saat menjadi inspektur upacara pada Apel Bulan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Pelabuhan Talang DUku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (19/1/2022).
Kementerian
Ketenagakerjaan mengangkat
tema ‘Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung
Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi’, sebagai tema pokok Bulan K3
Nasional Tahun 2022.
“Setiap perusahaan harus benar benar memperhatikan keselamatan kerja
para karyawannya dengan cara meningkatkan pengawasan. Penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja harus menjadi budaya dari setiap perusahaan, serta tidak lupa
menerapkan protokol kesehatan dalam setiap melakukan pekerjaan,” tegas Al
Haris.
Al Haris menuturkan, peringatan
budaya K3 ini sangat penting karena masih
banyak perusahaan yang tidak menerapkan K3, sehingga masih banyak karyawannya mengalami kecelakaan kerja. “Kita mengharapkan momen ini membuat perusahaan patuh terhadap
peraturan, sehingga para karyawan
dapat bekerja dengan nyaman dan aman, jangan
sampai mereka sudah bekerja secara maksimal tetapi tidak dijamin keselamatan dan kesehatannya,” tutur Al Haris.
“Saya akan melakukan tindakan tegas jika ada perusahaan yang melanggar
sanksi dengan memberikan sanksi. Kami akan memperketat pengawasan kepada setiap
perusahaan, sehingga jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan akan diambil
langkah langkah yang tepat, seperti memberikan rekomendasi agar ijin perusahaan
tersebut dicabut,” lanjut Al Haris.
Gubernur Jambi Al Haris membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja |
Dalam sambutan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah yang dibacakan Al
Haris menyampaikan selama dua
kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional, semua masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak Bulan Maret 2020 sampai saat ini masih belum benar-benar hilang walaupun kondisinya sudah melandai dan mulai terkendali.
“Semoga kedepan dengan adanya berbagai upaya, baik
kedisiplinan, penerapan protokol kesehatan,
maupun peningkatan jangkauan vaksin, negara kita dapat segera pulih dari kondisi
kesehatan, kondisi ketenagakerjaan, maupun kondisi ekonomi. Kondisi saat ini jangan menurunkan semangat kita untuk
terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja
masing-masing, karena K3 merupakan salah satu kunci untuk bisa
mengatasi pandemi covid-19 khususnya di tempat kerja,” kata Ida.
Ida menjelaskan K3 adalah salah satu substansi yang menjadi
pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan
berpengaruh terhadap perizinan berusaha. Apabila usaha tersebut memiliki risiko
yang tinggi maka memerlukan izin, sedangkan
jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya memerlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen
untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.
“Kita harus melaksanakan sebaik baiknya semua regulasi
tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan
kerja dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam
hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis,
sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja
dengan pengendalian terhadap potensi bahaya,” jelas Ida.
Ida mengungkapkan, terkait
keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019
terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225
ribu kasus kecelakaan kerja, 53 (lima puluh tiga) kasus penyakit akibat kerja dan 11 (sebelas) diantaranya disebabkan Covid-19. Sepanjang Januari hingga September tahun
2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh
sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena
COVID-19.
“Kecelakaan kerja tidak
hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan,
namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. K3 memang sangat diperlukan untuk mencegah dan mengurangi
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga
kerja yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya serta menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai
dan dipergunakan secara aman dan efisien dengan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar,”Tutup Ida.