Berantas Pungli, 1.2 Milyar Rupiah Dianggarkan Untuk UPP Provinsi Jambi Tahun Ini

 


 DIALEKTIKAJAMBI.COM, Jambi: Pemerintah provinsi Jambi menganggarkan sekitar Rp1, 2 milyar pada tahun ini, untuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Jambi. Hal ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang ditetapkan dengan  Keputusan Gubernur Jambi pada Oktober tahun 2016, dan terakhir melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 17 tahun 2022  tentang Pembentukan Unit Pemberantasan  Pungutan Liar Provinsi Jambi , Tanggal 5 Januari 2022, dengan Sekretariat UPP Provinsi  Jambi berada di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Gubernur Jambi Al Haris dalam sosialisasi satgas saber pungli, Selasa (24/5/2022).

"Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi terdiri dari enam instansi terkait yaitu : Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan BINDA, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan, pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah serta mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi," kata Gubernur Jambi Al Haris.

Sebagai upaya optimalisasi terhadap pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, pihaknya berharap untuk melaksanakan amanah.

"Dengan adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua untuk komitmen atas penyelenggaraan pemerintahan secara bersih tanpa praktik pungli serta harus berpihak pada kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.