"Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi
Jambi terdiri dari enam instansi terkait yaitu : Pemerintah Provinsi Jambi,
Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan BINDA, yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisiensi dengan mengoptimalkan, pemanfaatan personil, satuan kerja dan
sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah
daerah serta mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan
yustisi," kata Gubernur Jambi Al Haris.
Sebagai upaya optimalisasi terhadap pelayanan publik
yang terbebas dari pungutan liar, pihaknya berharap untuk melaksanakan amanah.
"Dengan adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi
ini diharapkan semua untuk komitmen atas penyelenggaraan pemerintahan secara
bersih tanpa praktik pungli serta harus berpihak pada kepentingan masyarakat
sehingga tidak terjadi pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat,
penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa yang
meresahkan masyarakat," lanjutnya.