DIALEKTIKAJAMBI.COM,
Jambi: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi terus
berupaya dalam mengoptimalkan penggunaan data kependudukan. Hal ini dikemukakan
Sekda pada acara Bimbingan Teknis Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan,
bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi, Selasa (04/10/2022).
“Kegiatan kita pada
hari ini menjadi salah bukti tindak lanjut yang dilaksanakan secara konsisten
bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berkomitmen dan berupaya dengan sungguh
sungguh untuk dapat mengoptimalkan penggunaan data kependudukan,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, data
penduduk Kementerian Dalam Negeri RI adalah data perseorangan dan data agregat
yang terstruktur administrasi sebagai kependudukan hasil dengan pelayanan
sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kementerian
Dalam Negeri RI, dimana data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan
dibersihkan serta tersimpan pada data warehouse yang dikelola oleh Kementerian
Dalam Negeri.
Sekda mengungkapkan,
sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 83, disebutkan data penduduk
dimanfaatkan kebijakan untuk kepentingan bidang perumusan pemerintahan dan di
pembangunan. Hal ini diperjelas dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal
58 ayat (4) disebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua
keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI antara lain
untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran,
Pembangunan Demokrasi serta Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
“Dalam pelaksanaan
teknisnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan, Hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan
Card Reader atau perangkat pembaca KTP-el, akses Web Service dan/atau akses Web
Portal dengan media jaringan tertutup,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda
menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia
tingkat Provinsi Provinsi Jambi pada tahun 2021 belum efektif menggunakan
pemanfaatan data kependudukan, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan
rekomendasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, agar data
dan dokumen kependudukan bisa segera diimplementasikan dalam hak akses dan
pemanfaatan data lingkup Provinsi Jambi serta Kabupaten/Kota.
“Pada tahun 2022, Dinas
Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan
publik, sebanyak 9 (sembilan) OPD pengguna, yang pada tahun 2021 lalu hanya 4
(empat) OPD saja. Hal ini belum dapat membuat kita untuk berpuas diri,
melainkan menjadi pemacu agar pelaksanaan PKS tersebut betul-betul
diimplementasikan dalam Hak Akses yang dapat membantu dan memperlancarkan OPD
dalam menjalankan bidang kerjanya,” tutur Sekda.
“Hari ini kita akan
melaksanakan Bimbingan Teknis Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang
pada dasarnya bertujuan: 1). Memberikan bimbingan dan pendalaman kembali
terkait Hak Akses dan Pemanfataan Data serta dokumen Kependudukan kepada para
pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota agar segera bisa mengimplementasikan di
daerahnya, 2). Terlaksana percepatan dan optimalisasi Hak akses dan Pemanfaatan
data bagi lembaga pengguna lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota, 3) Agar
memahami dan melaksanakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 102 Tahun 2015 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” tutup Sekda.