DIALEKTIKAJAMBI.COM, JAMBI : Pemerintah Kota Jambi bakal melarang siswa SD-SMP di Kota Jambi baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan beberapa waktu mendatang.
Menanggapi hal itu,
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa,
pihaknya sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Wali Kota Jambi,
Syarif Fasha, pada saat kegiatan 02SN di SMPN 19 beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kota
Jambi sudah berkoordinasi dengan Forkompinda, pada prinsipnya kami sebagai
perwakilan masyarakat mengapresiasi kebijakan itu. Karena mereka masih dibawah
umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kemas Faried, Selasa
(7/2/2023).
Kata dia, kebijakan
itu sebagai langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan juga diduga
digunakan untuk geng motor.
“Tapi kami minta
sosialisasi dulu, supaya orang tua tidak kaget. Bisa meminta bantuan dari
TNI/Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Lurah, atau RT untuk bersosialisasi ke
sekolah-sekolah,” katanya.
Politisi Golkar itu
menambahkan, atas kebijakan itu, pemerintah menawarkan solusi akan
memberdayakan angkutan kota (Angkot) yang sudah diremajakan. Jumlahnya kurang
lebih 40 unit. Selain itu juga, mengaktifkan kembali ojek berlangganan.
“Maunya kami (DPRD)
itu persoalan angkutan itu digratiskan. Makanya kami minta agar pemerintah bisa
duduk bersama DPRD untuk membahas hal ini. Karena efektif akan diberlakukan
usai lebaran tahun ini. Dana mana yang bisa kita alokasikan untuk mendukung kebijakan
tersebut nantinya,” tutupnya