DIALEKTIKAJAMBI.COM,
JAMBI: Komisi II DPRD Kota Jambi Minta Evaluasi Alat Rekam Pajak sebanyak 45
alat rekam pajak di tempat usaha Kota Jambi tidak berfungsi dan tidak
diperbaiki hingga saat ini.
Sebelumnya, Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retrisbusi Daerah BPPRD Kota Jambi Nella Ervina
mengatakan, jumlah alat rekam pajak di Kota Jambi sebanyak 245.
berapa waktu lalu
juga, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank 9 Jambi.
Namun sebelum RDP
dengan Bank 9 Jambi, Komisi II telah melakukan pertemuan dengan BPPRD Kota
Jambi.
Ketua Komisi II
DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, pihaknya menemukan 45 alat rekam
pajak yang bermasalah dan tidak berfungsi.
"Kita minta
ini dengan vendor untuk difungsikan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, dalam
waktu dekat pihaknya akan memanggil vendor untuk meminta penjelasan masalah
rusaknya 45 alat rekam pajak tersebut. Ia juga mengatakan pemanggilan tersebut
untuk mengetahui titik masalahnya dimana.
"Ini termasuk
KFC di Mall WTC. Ini tanggung jawab vendor. Karena Bank 9 Jambi membayar Rp400
ribu per bulan kepada vendor," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga menyoroti restoran atau tempat sarapan pagi yang ramai pengunjung, tapi belum dipasang alat perekam pajak.
"Sepuluhnya
nanti bakal kita panggil sebagai sampel, kita minta keterangannya. Kenapa itu
dibiarin," tambahnya.
Lebih lanjut, dari
sebanyak alat rekam pajak yang telah dipasang, pihaknya meminta untuk diadakan
evaluasi seperti titik yang tidak efisien dan optimal agar dialihkan ketempat
lain yang lebih ramai.
Dikatakannya lagi,
Rp 400 per bulan di setor Bank 9 Jambi ke vendor. Kalau perolehannya sebulan Rp
r00 ribu sampai Rp 800 ribu, tentu ini tidak efisien.
Makanya kita minta
dialihkan saja. Nanti kita bahas juga batasan perolehannya berapa, supaya
seimbang," tandasnya.