DIALEKTIKAJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL: Bupati Tanjung Jabung
Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam
rangka penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022. Senin
(29/05).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab
Barat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH
serta dihadiri Wakil Bupati, Wakil II Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris
Daerah, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag dan
undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M.
Ag menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor
192/S/XVIII.JMB/4/2023 tanggal 18 April 2023 atas laporan keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanjab Barat TA 2022 bahwa Opini BPK atas laporan tersebut
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanjab Barat menerimana Opini WTP sebanyak 5 kali secara berturut turut dari
tahun 2018 dan pencapaian ini berkat sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD
dan dukungan masyarakat, semoga prestasi dan amanah ini selalu dapat
dipertahankan dan ditingkatkan,” harapnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan walaupun LKPD tahun 2022
sudah memperoleh Opini WTP namun masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu
mendapat perhatian dan tindak lanjut yang tidak signifikan akan mempengaruhi
Opini atas laporan keuangan Tahun 2022 yang terjaut dengan sistem pengendalian
intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Dan untuk itu kami sedang dan telah melakukan langkah
langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini dimasa
yang akan datang dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu Bupati juga mengatakan, penyusunan laporan
keuangan dan penyampaiannya kepada DPRD adalah salah satu upaya konkret Pemda
Daerah Kabupaten Tanjab Barat untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah yang merupakan tanggungjawab Pemerintah kepada
publik melalui DPRD.