DIALEKTIKAJAMBI.COM, KUALA
TUNGKAL: Bupati Tanjung Jabung Barat,
Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, hadiri Rapat Koordinasi terkait pembahasan
tindaklanjut permasalahan konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT Dasa Anugerah
Sejati (DAS), Kamis (25/05).
Rapat yang dilaksanakan di
Skyroom Oakwood Jakarta ini turut dihadiri oleh Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko
Polhukam, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian
ATR/BPN/mewakili, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian/mewakili, Dirjen
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Kementerian ATR/BPN/mewakili, Unsur
Forkopimda Tanjab Barat, Asisten I Provinsi Jambi, Kepala Kanwil BPN
Jambi/mewakili, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi/mewakili, Asisten I
Setda Tanjab Barat, Kepala Badan Kespangpol Tanjab Barat, Kepala BPN Tanjab
Barat/mewakili, Direktur PT DAS, Perwakilan Masyarakat 9 Desa dan undangan
lainnya.
Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko
Polhukam, Brigjen Pol Drs. Lakoni, SH, MM, dalam pengantarnya mengatakan
beberapa masalah yang dilaporkan diantaranya Pemkab Tanjab Barat telah beberapa
kali menyelenggarakan rapat penanganan konflik antara masyarakat 9 Desa dengan
PT DAS namun sampai hari ini belum tercapai kesepakatan.
“Oleh karena itu kita pada hari
ini melaksanakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan tersebut
dan semoga segera terselesaikan” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanjung
Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, dalam paparannya menyampaikan bahwa
Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan pendataan dan validasi data masyarakat 9
Desa.
“Pada kesempatan ini saya selaku
Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU) Tanjab Barat akan
menyampaikan draft data hasil validasi masyarakat 9 Desa dan Pemkab Tanjab
Barat berharap pada Rakor kali ini dapat disepakati pola kemitraan yang akan
dilaksanakan” harapnya.
Adapun hasil Rapat Koordinasi
pembahasan tindak lanjut permasalahan konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS
telah disepakati beberapa hal diantaranya :
1. PT DAS bersedia memenuhi
kewajiban fasilitasi kemitraan seluas 20 % diluar HGU, yang akan diberikan
kepada masyarakat 9 Desa yang telah diverifikasi dan di validasi kepesertaannya
oleh Pemkab Tanjab Barat.
2. Masyarakat membentuk koperasi
di 9 Desa sebagai mitra fasilitasi PT DAS dengan difasilitasi oleh
Diskoperindag Tanjab Barat terhutung ditandatanganinya kesepakatan s.d 31
Agustus 2023.
3. Kewajiban Fasilitasi PT DAS
akan dilakukan secara bertahap sebagai berikut, tahap awal akan direalisasikan
500 Ha fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 9 Desa, dengan lokasi kebun
berada di wilayah Tungkal Ulu, Merlung dan Batang Asam, selambat lambatnya 3
bulan atau 31 Agustus tahun 2023 dan tahap selanjutnya kewajiban fasilitasi
kemitraan 1.300 Ha, dalam bentuk pola Pola kemitraan lainnya yang akan
disepakati lebih lanjut berdasarkan pembahasan bersama PT DAS dan Masyarakat 9
desa Melalui koperasi yang dibentuk
masyarakat 9 desa sejalan dengan proses sertifikasi perpanjangan HGU PT DAS
selambat lambatnya 31 Agustus 2023.
4. Apabila PT DAS tidak dapat
memenuhi kewajibannya peserta rapat menyepakati agar ke Kemenko Polhukam
merekomendasikan kepada kementerian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat
perpanjangan HGU PT DAS.