DIALEKTIKAJAMBI, JAMBI :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengingatkan agar
kontribusi kerjasama Mall WTC ditingkatkan untuk tahun 2024. Hal ini lantaran
pada tahun 2023 lalu, kontribusi yang dibayarkan untuk tahun 2022 dinilai
kecil.
Apalagi terungkap
fakta, penghitungan bagi hasil kerjasama kontribusi WTC ke Pemprov selama ini
dihitung sepihak. Yakni hanya oleh Konsultan dari WTC tanpa melibatkan Pemprov
selaku pemilik tanah Bangun Guna Serah (BOT) yang ditempati WTC.
Anggota Komisi II DPRD
Provinsi Jambi yang membidangi ekonomi dan keuangan Rusdi mengingatkan, melihat
ekonomi yang telah membaik, seharusnya Kontribusi WTC wajib ditingkatkan.
"Untuk pembayaran
kontribusi terbaru Pemprov harus mengkroscek bagi hasilnya, dan tak pantas lagi
hanya membayar kontribusi Rp 256 juta seperti tahun terakhir," sampai
Rusdi (18/1).
Seharusnya, Kontribusi
WTC bisa hingga Rp 400 juta. Hal itu melihat membaiknya ekonomi di Kota Jambi
dan banyaknya pengunjung serta parkir. "Kalau tahun sebelumnya karena
faktor Covid-19 tak apa kecil kontribusinya, tapi untuk saat ekonomi yang
membaik jangan sampai hanya Rp 256 juta juga," tegasnya.
Rusdi juga berharap
keterbukaan WTC terhadap bagi hasil dengan Pemprov. Serta harus memberikan
pemasukan asli daerah yang layak untuk Pemprov.
"Ini kan untuk
pendapatan Pemprov yang masuk APBD untuk rakyat dan pembangunan di Provinsi
Jambi," sebut Anggota dewan Dapil Kota Jambi ini
Adapun kecilnya bagi
hasil tahunan kerjasama lahan Bangun Guna Serah (BGS/BOT) antara Pemerintah
Provinsi Jambi dan PT. Simota Putra Parayudha (mall Wiltop Trade Center/WTC)
belum ada evaluasi signifikan.
Pemerintah Provinsi
Jambi cenderung bertahan, namun, Gubernur Jambi Al Haris memberi teguran keras
bagi hasil seharusnya dikaji oleh Konsultan negara (KJPP). Alias tak boleh
dihitung sendiri oleh WTC.
Gubernur Jambi Al Haris
menyatakan, harusnya penghitungan bagi hasil dihitung juga oleh Pihak Pemprov
melalui Konsultan negara.
"Mana boleh (sepihak),
kita Pemprov juga punya Konsultan. Kalau menghitung itu mana boleh (satu sisi
saja, red), harus resmi (Konsultan) milik negara KJPP," kata kepada Jambi
Ekspres.
Terpisah, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi
mengatakan tetap terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau
kembali. Sebab WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa. "Dengan
persyaratan peninjauan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ucap Agus.
Terkait desakan DPRD
kata Dia, sesuai tahapannya akan dibuat dahulu tim teknis. "Tim itu untuk
meninjau agar perubahan tidak semata desakan dari beberapa pihak,"
katanya.
Ditambahkan Agus, untuk
bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan
yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari penelusuran Jambi
Ekspres bagi hasil untuk tahun 2022, pihak WTC membayarkan Rp 256.655.552.
Dokumen itu tertulis, setoran untuk tahun 2022 dibayarkan pada tanggal 30 Maret
2023. Dengan cara transfer melalui Bank Jambi.
Rumusanya didapatkan
angka itu adalah bagi hasil keuntungan WTC. Dimana Pemprov mendapatkan 15
persen dari keuntungan total WTC dalam tahun terkait, yang telah dikurangi
dengan biaya operasional pihak yang bernaung dibawah PT.Simotha itu. Dan jumlah
keuntungan sendiri menurut BPKPD Provinsi Jambi dihitung oleh Konsultan dari
WTC dengan alasan sudah kesepakatannnya begitu.
Bahkan pada Covid-19
tahun sebelumnya mall WTC sama sekali tak menyetor ke rekening Pemprov karena
tak mendapatkan keuntungan bisnisnya. Padahal brand pakaian ternama hingga
makanan cepat saji, hingga bioskop memenuhi toko-toko yang disediakan pihak
mall.