DIALEKTIKAJAMBI.COM, JAMBI : Gubernur
Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang
Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). dilansir dari website MK, gugatan Al Haris
teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan ini dilayangkan Al Haris
bersama 10 Kepala Daerah lainnya yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah
Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati
Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota
Bontang, Walikota Bukittinggi.
Dalam gugatannya, Al Haris
menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa di antaranya yakni Donal
Fariz, Rosamala Aritonang dan kawan-kawan. Para pemohon yang meminta agar
pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Menanganggapi hal ini, Al Haris
mengatakan, mereka sudah bersepakat melihat dinamika yang berkembang bahwa yang
terpilih pada tahun 2019 diberikan perpanjangan waktu sampai habis masa
jabatannya.
“Kami juga demikian, berdasarkan
aturan masa jabatan 5 tahun. Karena Pemilu serentak dimajukan, kami menuntut
hak yang sama agar perlakuannya juga sama. Jadi kami ingin ada Pilkada serentak
di 2025 akhir,” ujarnya.