DIALEKTIKAJAMBI.COM,
JAMBI : Anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan untuk
mendalami terhadap penyusunan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Hadir dalam studi
banding ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara sebagai ketua
rombongan, Wakil Ketua DPRD Burhanuddin Mahir, serta anggota DPRD yang lain,
Fauzi Ansori, Yuli Yuliarti, Samsul Riduan, Abun Yani, Rusli Kamal Siregar, Sri
Herlita, serta pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Kunjungan ini
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 dan di disambut langsung
oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Ilyas dan Ibu Lindiya
Apsari, S.E, MP bagian Fungsional Perencanaan Ahli Muda pada Bappeda Provinsi
Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua DPRD
Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk
mengetahui substansi/materi pokir sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga
penyelarasannya dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah yaitu
RPJPD, RPJMD dan Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jambi antara lain
peningkatan produktivitas daerah, pembangunan Infrastruktur daerah, pembangunan
SDM, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Disamping itu juga
untuk mengetahui lebih lanjut mengenai materi Pokok-pokok Pikiran, tahapan dan
mekanisme pembahasan, penyampaian Pokir kepada gubernur serta realisasi
Pokok-pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Hasil yang kita
dapatkan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan ini bisa menjadi salah satu
sumber masukan bagi DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun Pokok-pokok
Pikiran DPRD Provinsi Jambi untuk RKPD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu,
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan mekanisme pembahasan
Pokir bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, program prioritas pembangunan
provinsi Kalimantan Selatan, postur APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan proses
input Pokir DPRD ke dalam sistem berbasis elektronik yang merupakan bagian dari
sistem e-planing perencanaan pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Pokir DPRD
berbasis elektronik ini, selain menjamin efektifitas sekaligus taat asas
transaparansi, juga memudahkan proses verifikasi oleh TAPD bersama OPD teknis
untuk menyelaraskannya sesuai urusan kewenangan pemerintah provinsi sekaligus
program prioritas pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu
pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi berdasarkan hasil reses atau penjaringan
aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan
kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.