DIALEKTIKAJAMBI.COM,
JAMBI : Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, bantuan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada ASN yang memasuki
masa pensiun, dan untuk memastikan negara hadir dalam perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN
dan tenaga kebersihan, artinya ASN sampai pada tahap batas, dan tidak
tersandung berbagai kasus, ada yang tidak sampai, tapi tersandung masalah.
Hal ini disampaikan
Gubernur Jambi saat menyerahkan Piagam dan Bantuan Pensiunan Aparatur Sipil
Negara (ASN) Guru dilingkup Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Merangin
serta Bantuan dari Kopri dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kebersihan,
bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin, Selasa (19/3/2024) pagi.
"Pada hari ini,
kita menyerahkan Bantuan dari Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud
apresiasi pemerintah kepada ASN Guru, dan untuk memastikan negara hadir dalam
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN Guru. Selain itu
kami juga memberikan tali asih kepada tenaga kebersihan di Merangin. Petugas
kebersihan Merangin sangat mulia, kota kita bersih karena mereka bekerja dengan
sungguh-sungguh, setiap tahun kami terus memberikan tali asih kepada mereka.
Kita mengharapkan hubungan dan tali silturahmi ini terus terjalin dimasa
mendatang karena mereka ini ikut membangun Jambi dari segi kebersihan,"
ujar Gubernur.
Dikatakan, pegawai ASN
berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial,
salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan
sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
"ASN berhak
memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah
satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial
yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT)," kata Gubernur Al Haris.
Gubernur berpesan kepada
seluruh pensiunan yang hadir agar tetap mendukung dan memberikan kontribusi
bagi pembangunan di Provinsi Jambi serta mengambil peran di masyarakat.
"Kita tetap bisa
memberikan kontribusi di masyarakat untuk membangun Provinsi Jambi. Bisa jadi,
bisa lebih banyak yang kita perbuat, karena ketika kita menjadi pegawai kita
terpaku oleh tupoksi kita. Tapi karena kita sudah pensiun, kita bisa berkreasi
diluar tupoksi kita, jadi bisa melakukan banyak hal dan berguna bagi masyarakat
dilingkungan tempat tinggal kita," pesan Gubernur Al Haris.
Pada kesempatan
tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada para ASN yang
telah mengabdikan diri di Provinsi Jambi, dimana ASN merupakan perintis
kemajuan pembangunan disegala bidang kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Pj.
Bupati Merangin Mukti Said dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Gubernur Jambi yang telah menyempatkan diri untuk bisa hadir bertemu
dengan warga masyarakat.
“Untuk diketahui
bersama, dimana kita sangat mengetahui bahwa pekerjaan beliau begitu sibuk dan
banyak masih menyempatkan diri untuk masyarakat di Merangin ini. Ini kita perlu
perhatian besar kepada beliau, karena sangat cintanya kepada kita semua,"
kata Pj. Bupati.
Ditambahkan, Terkait
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
baru disahkan pada 31 Oktober 2023, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan
mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja
termasuk ASN. " Untuk itu hari ini Bapak Gubernur menyampaikan langsung
bantuan dan perlindungan ketenagakerjaan kepada peserta semua," kata Pj.
Bupati.