DIALEKTIKAJAMBI.COM, JAMBI : Ketua DPRD
Provinsi Jambi Edi Purwanto menanggapi rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi
Jambi tahun 2021-2026 yang disampaikan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani
dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3/2024).
Edi menjelaskan beberapa waktu lalu,
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD
tahun 2021-2026. Hal ini kemudian di tindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan
memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut didalam forum Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Jambi.
"Beberapa waktu lalu pak Gubernur
memasukkan izin untuk melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan
ruang untuk menyampaikan awal perubahan tersebut,"ujarnya.
Untuk itu kata Edi, dengan telah
disampaikan rencana awal perubahan itu maka DPRD Provinsi Jambi akan membentuk
Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan.
"Perubahan itu contoh misalnya ada
bantuan dana desa, dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di
Kabupaten Tebo kemudian ada 8 kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukum nya
agak sulit desa itu dibantu, itu salah satunya,"terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita
lihat, dan akan kita dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang
dilakukan perubahan oleh Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji
secara detail seperti apa perubahan itu," tambahnya.
Menurut Edi, hal yang paling penting
kerangka dalam rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional.
Karena pada akhirnya terkait dengan rencana awal perubahan juga akan melibatkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri).
"Yang perlu disampaikan dan poin
nya bahwa kerangkanya ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang
beberapa hari ini, apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan
memberikan penilaiannya, "pungkasnya.