Gubernur Jambi, Al
Haris mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
terkait permohonan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara, Selasa
(11/10/2022).
Surat bernomor
S.090/2776 SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi
kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan
batubara maupun angkutan lainnya. Dan curah hujan yang cukup inggi sehingga
berdampak pada terhambatnya aktivitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas
jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun ruas jalan
nasional banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan perbaikan major untuk
mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mempegurangi tingkat kecelakaan
lalu lintas. Dalam memaksimalkan penanganan kerusakan jalan tersebut, BPJN
sedang melakukan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangannya, seperti di
Batas Kota Jambi/Simpang Rimbo-Simpang Pal 10. Lalu batas Kota Jambi-Tempino
dan 3 ruas jalan lainnya.
Gubernur Al Haris dalam
suratnya memohon kepada Menteri ESDM agar berkenan memberikan dukungan
kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Kementerian PUPR
untuk mengatasi permasalahan.
“Dengan memberikan
perintah penghentian sementara aktivitas angkutan batubara dari lokasi tambang
menuju ke pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait,” tulis
surat yang ditandatangani dan dicap oleh Al Haris tersebut.
Terpisah, Plh Asistren
Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi yang juga Kepala Biro
Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan pemberlakuan
kebijakan ini akan menunggu surat balasan dari Menteri ESDM